Seorang guru harus memiliki 4 Kompetensi Dasar yaitu
kompetensi paedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi
tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.(LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL NOMOR 16 TAHUN 2007)
1. Kompetensi Profesional
Profesi
adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) para
anggotanya. Artinya pekerjaan itu tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang
yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan
itu. Profesional menunjuk pada dua hal, yaitu (1) orang yang menyandang
profesi, (2) penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan
profesinya (seperti misalnya dokter).